Berdasarkan UU No 20/2003 mengenai sistem pendidikan nasional, mengatakan bahwa ada 3 jenis pendidikan yang berlaku di Indonesia, diantaranya:
Pendidikan Akademik
Pendidikan Akademik adalah sistem pendidikan yang mengarah pada penguasaan dan pengembangan disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni tertentu. Jadi disaat Anda memilih sistem pendidikan akademik, Anda lebih banyak diarahkan pada pengetahuan teori dibanding praktik dengan perbandingan sekitar 60:40.
Program pendidikan akademik terbagi dalam tiga jenjang pendidikan yaitu, Pendidikan Sarjana (S1), Magister/Master (S2), dan Doktor (S3).
Pendidikan Vokasi
Pendidikan Vokasi adalah model pendidikan yang mengedepankan penguasaan keahlian terapan tertentu. Dengan demikian Anda akan mendapatkan lebih banyak praktik dibandingkan teori.
Pendidikan vokasi memiliki empat jenjang pendidikan diantaranya:
- Diploma I (D1) gelar Ahli Pratama (A.P)
- Diploma II (D2) gelar Ahli Muda (A.Ma)
- Diploma III (D3) gelar Ahli Madya (A.Md)
- Diploma IV (D4) gelar Sarjana Terapan (S.Tr)
Pendidikan Profesi
Pendidikan profesi adalah pendidikan lanjutan dari pendidikan akademik yang bertujuan untuk mendapatkan pekerjaan atau keahlian khusus dan mendapatkan gelar spesialis tertentu.
Beberapa contoh gelar profesi di Indonesia, adalah:
- Akuntan (Ak.)
- Psikolog (Psi.
- Dokter gigi (drg.)
- Dokter hewan (drh.)
- Konsultan pajak (B.K.P)
- Pekerja sosial (Peksos.)
Ketiga jenis pendidikan tersebut memiliki tujuan dan fungsi yang berbeda, oleh karena itu setiap jenis pendidikan tidak bisa dijadikan perbandingan antara bagus dan tidak. Semuanya tergantung dengan kebutuhan dan cita-cita Anda di masa mendatang. (chg)