Belakangan ini banyak netizen dihebohkan dengan konten ‘ngemis online’ yang menggunakan fitur live dari Tiktok, dimana dalam video trending tersebut melibatkan ibu-ibu muda hingga lansia demi memperoleh uang yang didapat dengan cara mengumpulkan Gift dari pengguna Tiktok yang dapat dikonversikan ke dalam rupiah.
Pada mulanya fitur live streaming Tiktok disediakan bagi pemilik akun yang memiliki follower minimal 1000 orang, yang dapat digunakan untuk berjualan berbagai macam produk. Namun fitur tersebut kini dipakai untuk menarik rasa iba dengan menjual adegan-adegan yang menyedihkan seperti mandi lumpur pada malam hari.
Memang harus diakui bahwa sebelumnya tidak ada batasan yang tegas dari Tiktok mengenai jenis konten yang boleh dipublikasikan, hal tersebut mendorong content creator untuk mencari cara instan untuk mendapatkan uang melalui media sosial.
Dengan maraknya fenomena ini, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) langsung menindak tegas dengan meminta Tiktok untuk takedown setiap akun yang melakukan aktivitas ngemis online.
Masyarakat Indonesia memang terkenal dengan keramahan, kepedulian dan jiwa sosial yang tinggi, namun dengan mendukung kegiatan seperti ini sama saja dengan mendukung adanya eksploitasi terhadap kelompok masyarakat rentan termasuk kepada lansia.
Untuk itu diharapkan kepada setiap pengguna Tiktok untuk dapat melaporkan akun-akun ngemis online dengan cara, menekan lama konten video tersebut hingga muncul menu ‘Laporkan’ dan memberikan alasan yang relevan mengenai alasan anda melaporkan video tersebut. (chg)