Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan tanggapan terhadap pernyataan Yusril Ihza Mahendra mengenai tragedi 1998. Mereka menegaskan bahwa telah dilakukan penyelidikan terhadap berbagai peristiwa yang terjadi antara 1997 dan 1998, termasuk kasus penghilangan orang secara paksa serta kerusuhan Mei 1998. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya kejahatan terhadap kemanusiaan, dan peristiwa-peristiwa tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat yang telah dilaporkan kepada Jaksa Agung.
Di sisi lain, Yusril berpendapat bahwa tragedi 1998 tidak termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat, dan ia menyatakan bahwa pelanggaran berat lebih berkaitan dengan genosida dan pembersihan etnis. Pendapat ini bertentangan dengan keputusan Komnas HAM, yang mencatat 12 peristiwa kejahatan di masa lalu sebagai pelanggaran HAM berat, termasuk kerusuhan Mei 1998 dan peristiwa Trisakti.
Presiden Joko Widodo juga mengakui adanya pelanggaran HAM berat tersebut dan berupaya menyelesaikannya secara non-yudisial dengan memberikan bantuan kepada korban. Ia menandatangani Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 untuk membentuk tim penyelesaian non-yudisial terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu, yang dipimpin oleh Mahfud Md.
Bagi sobat andi yang menyukai topik seputar HAM, dapat membaca buku berjudul “Hukum Hak Asasi Manusia” melalui link dibawah ini.
Baca disini: Hukum Hak Asasi Manusia.