Banyak yang tidak mengetahui bahwasanya segudang fakta dapat diungkap melalui teknologi informasi. Segala aktivitas sengketa, kejahatan, dan berbagai perkara pidana atau perdata yang melibatkan teknologi informasi, dapat ditelusuri dengan komputer forensik.
Berangkat dari kata “forensik” yang memiliki arti menyajikan ke pengadilan, istilah forensik memaksudkan suatu proses ilmiah (didasari oleh ilmu pengetahuan) dalam mengumpulkan, menganalisis, dan menghadirkan berbagai bukti dalam sidang pengadilan dikarenakan suatu kasus hukum.
Komputer forensik tidak terlepas dari berbagai perangkat teknologi informasi yang pada umumnya digunakan dan juga mengandalkan perangkat lunak yang ditujukan secara khusus untuk kemudahan proses forensik. Meskipun demikian, Anda bisa saja menggunakan perangkat lunak dan utilitas pada umumnya, atau bahkan membuat sendiri aplikasi untuk kebutuhan forensik.
Komputer forensik memiliki tiga hal utama yang perlu diperhatikan, diantaranya:
• Prinsip (principle)
Pada praktiknya, ini melibatkan peralatan (special tools dan equipment) untuk mengumpulkan bukti elektronik (electronic evidence). Pada dasarnya, tool bukanlah yang paling utama, melainkan keahlian pakar yang sudah teruji lewat pengalaman, maka peralatan akan disesuaikan berdasarkan cara kerja seorang ahli forensik.
• Kebijakan (policy)
Pertimbangkan kebijakan dalam menggunakan peralatan, mencakup perihal mendiskoneksikan media penyimpanan yang berisi bukti untuk keperluan investigasi, mengirimkan bukti digital, akses dokumen, dll
• Prosedur dan metode
Prosedur dan metode harus dirancang sedemikian rupa terhadap peralatan untuk mendapatkan/mengumpulkan bukti digital (electronic evidence).
Bagi Sobat Andi yang tertarik dengan informasi lengkap tentang “Komputer Forensik, Melacak Kejahatan Digital”, silahkan mengunjungi link di bawah ini.
Sumber : “Komputer Forensik, Melacak Kejahatan Digital”