Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara menyusul pernyataan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim, yang menyebut proses pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud Ristek) didampingi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Pihak Kejagung menegaskan, pendampingan yang diberikan sejak awal bertujuan memastikan proses pengadaan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Jamdatun—selaku lembaga pemberi pendapat hukum—telah memberikan rekomendasi agar pengadaan Chromebook dilakukan dengan mekanisme transparan dan sesuai perundang-undangan. “Rekomendasi dari Jamdatun bertujuan memastikan proyek ini dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Menurut Harli, dalam pendampingan tersebut, Jamdatun sempat menyarankan agar laptop yang diadakan menggunakan sistem operasi Windows, bukan Chromebook. Namun, rekomendasi tersebut tidak bersifat wajib. “Keputusan akhir tetap ada di lembaga yang meminta pendampingan,” katanya, merujuk pada kewenangan Kemendikbud Ristek sebagai instansi pelaksana.
Di sisi lain, Nadiem sebelumnya mengklaim bahwa pihaknya telah mengundang Jamdatun sejak tahap awal untuk mengawal proses pengadaan. Tujuannya, memastikan transparansi dan mencegah konflik kepentingan. “Kami ingin semua tahapan berjalan aman dan sesuai aturan,” ujar Nadiem dalam konferensi pers bersamaan.
Pernyataan Kejagung dan Nadiem menggarisbawahi perbedaan perspektif: Jamdatun sebagai penasihat hukum menekankan upaya pencegahan risiko hukum, sementara Kemendikbud Ristek fokus pada eksekusi kebijakan teknis. Meski berbeda pilihan sistem operasi, kedua pihak sepakat bahwa pendampingan hukum menjadi langkah penting untuk menjaga akuntabilitas proyek.
Dengan demikian, polemik seputar pengadaan Chromebook kini bergeser ke pertanyaan: apakah rekomendasi Jamdatun yang tak diikuti bakal berdampak hukum di kemudian hari? Jawabannya mungkin masih tersimpan dalam proses pengadaan yang tengah berlangsung.
Bagi sobat andi yang tertarik dengan topik seputar korupsi, dapat membaca buku berjudul “Korupsi, Membuka Pandora Box Perilaku Korup Dari Dimensi Etika, Budaya, Dan Keperilakuan” melalui link dibawah ini.
Baca disini: Korupsi, Membuka Pandora Box Perilaku Korup Dari Dimensi Etika, Budaya, Dan Keperilakuan.