Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi santai langkah mantan juru bicaranya, Febri Diansyah, yang bergabung dalam tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto—Sekretaris Jenderal PDIP yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa membatasi hak Hasto untuk memilih penasihat hukum.
“KPK tidak melarang terdakwa menggunakan jasa siapa pun, termasuk Febri. Fokus kami adalah memastikan pembuktian perkara di persidangan berjalan optimal,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Rabu (12/3) malam.
Hasto akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (14/3). Ia didampingi 17 pengacara, termasuk tim dari PDIP. Kasus ini berawal dari dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku—yang kini buron. Hasto juga dijerat pasal obstruction of justice karena diduga menghalangi penyidikan.
Sebelumnya, Hasto berupaya menggugat status tersangkanya melalui praperadilan di PN Jakarta Selatan, namun ditolak hakim. Kini, KPK melalui jaksa penuntut umum tengah mematangkan strategi untuk membuktikan semua unsur perkara di persidangan.
Bergabungnya Febri—mantan penyidik KPK yang kini berkarir sebagai pengacara—menjadi sorotan lantaran latar belakangnya yang pernah berada di lembaga antikorupsi. Namun, KPK menegaskan hal itu takkan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
Bagi sobat andi yang tertarik dengan topik seputar korupsi, dapat membaca buku berjudul “Korupsi, Membuka Pandora Box Perilaku Korup Dari Dimensi Etika, Budaya, Dan Keperilakuan” melalui link dibawah ini.
Baca disini: Korupsi, Membuka Pandora Box Perilaku Korup Dari Dimensi Etika, Budaya, Dan Keperilakuan.