Di tengah gelombang kritik dan unjuk rasa, DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang pada Selasa, 18 November. Pengesahan ini menandai babak baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia, yang dijanjikan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 bersamaan dengan KUHP.
Proses pengesahan ini tidak berjalan mulus. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah tudingan bahwa pembahasan RUU ini terburu-buru. Politikus Gerindra itu menyatakan bahwa pembahasan telah berlangsung hampir setahun dan melibatkan partisipasi publik yang bermakna, dengan klaim 99,9% substansi perubahan berasal dari masukan masyarakat.
Klaim tersebut ditolak keras oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka melaporkan 11 anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR karena diduga melanggar kode etik. Koalisi menilai proses penyusunan tidak transparan dan mencatut nama mereka tanpa melibatkan partisipasi publik yang sebenarnya.
Poin-Poin Perubahan Penting dalam KUHAP Baru
Terlepas dari kontroversi, revisi KUHAP ini membawa sejumlah perubahan signifikan. Berikut adalah beberapa poin kunci yang perlu diketahui:
1. Akomodasi bagi Kelompok Rentan
Penyandang disabilitas mendapat pengakuan lebih luas. Mereka memiliki hak untuk memberikan kesaksian secara bebas dan tanpa hambatan, dengan kekuatan hukum yang sama, meskipun keterangan tersebut tidak dilihat atau didengar secara langsung karena kondisi disabilitasnya.
2. Perlindungan dari Penyiksaan
KUHAP baru secara tegas menjamin hak setiap orang, baik saksi maupun korban, untuk bebas dari penyiksaan, intimidasi, serta perbuatan tidak manusiawi yang merendahkan harkat dan martabat selama proses hukum berlangsung.
3. Syarat Penahanan yang Lebih Jelas
Syarat penahanan diperjelas untuk mencegah penyalahgunaan. Seseorang dapat ditahan jika, antara lain, mengabaikan panggilan penyidik dua kali berturut-turut tanpa alasan sah, memberikan keterangan tidak sesuai fakta, atau berupaya menghambat proses pemeriksaan dan melarikan diri.
4. Penguatan Hak Tersangka dan Terdakwa
Hak untuk mendapatkan bantuan hukum ditegaskan. Selain itu, terdapat penambahan hak baru seperti mengajukan keadilan restoratif serta perlindungan khusus bagi kelompok rentan, perempuan, dan penyandang disabilitas.
5. Peran Advokat yang Diperkuat
Advokat kini diberikan peran yang lebih aktif. Mereka memiliki hak imunitas, akses untuk memeriksa bukti, mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan mendampingi klien secara lebih maksimal.
6. Cakupan Praperadilan yang Diperluas
Ruang lingkup praperadilan diperluas. Masyarakat tidak hanya dapat mengajukan praperadilan atas sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, tetapi juga atas tindakan upaya paksa lainnya seperti penyitaan, penggeledahan, dan pemblokiran.
7. Pengakuan Keadilan Restoratif
KUHAP baru secara resmi mengadopsi konsep keadilan restoratif. Konsep ini memberikan wewenang kepada penyidik untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan dengan melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait untuk mencari penyelesaian yang memulihkan.
8. Perlindungan Hak Korban
Hak-hak korban semakin dilindungi, termasuk hak untuk mengajukan ganti rugi (kompensasi dan restitusi), rehabilitasi, serta menyampaikan pernyataan mengenai dampak yang ia alami akibat tindak pidana.
Menuju Pemberlakuan 2026
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa dengan disahkannya KUHAP ini, Indonesia telah menyiapkan kedua kitab hukum—baik hukum materil (KUHP) maupun hukum formil (KUHAP)—untuk diberlakukan bersama pada 2 Januari 2026.
Pemerintah kini akan fokus menyiapkan aturan turunan yang diperlukan. Disebutkan ada sekitar 18 aturan turunan, termasuk tiga Peraturan Pemerintah (PP) yang mutlak harus diselesaikan sebelum tenggat waktu pemberlakuan. Proses ini akan dipercepat untuk memastikan implementasi KUHAP dan KUHP berjalan lancar.
Bagi sobat andi yang tertarik dengan topik seputar hukum pidana, dapat membaca buku berjudul “KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Beserta Penjelasannya Terbaru & Terlengkap” melalui link dibawah ini.
Baca disini: KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Beserta Penjelasannya Terbaru & Terlengkap.