Duet Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai calon gubernur-wakil gubernur di Pilkada Jakarta kemungkinan akan tertutup.
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa mantan gubernur tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai wakil gubernur di daerah yang sama.
Aturan ini juga berlaku bagi bupati dan wali kota.
MK menyatakan bahwa norma ini tidak menghalangi partisipasi dalam pilkada, tetapi membatasi eks kepala daerah untuk menjadi wakil di pemilihan setingkat.
Gugatan uji materi terhadap norma ini yang diajukan oleh empat pemohon ditolak karena dianggap tidak memiliki kedudukan hukum.
Sementara itu, PDI-P berencana segera menentukan calon setelah ambang batas pencalonan diturunkan menjadi 7,5 persen.
Meskipun ada pembatasan, ada kemungkinan duet Anies dan Ahok tetap bisa terjadi, mengingat keduanya memiliki elektabilitas yang tinggi.
Dengan demikian, dinamika politik di Jakarta akan terus berkembang, dan partai-partai perlu mencari calon alternatif yang memenuhi syarat untuk menghadapi Pilkada mendatang.
Bagi sobat andi yang menyukai topik seputar politik, dapat membaca buku yang berjudul “POLITIK HUKUM PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI INDONESIA” melalui link dibawah ini.
Baca disini: POLITIK HUKUM PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI INDONESIA.