Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, telah mengumumkan rencana untuk membatasi BBM bersubsidi mulai 1 Oktober 2024.
Ia menegaskan bahwa harga pertalite dan solar akan tetap stabil, sementara pengawasan pembelian BBM bersubsidi akan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk memastikan bahwa hanya warga yang berhak yang akan menerima subsidi.
Luhut juga menekankan bahwa tidak ada kenaikan harga BBM; yang ada hanyalah pembatasan bagi mereka yang tidak berhak.
Ia meyakinkan masyarakat bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu daya beli, karena mereka yang berhak tetap dapat membeli BBM bersubsidi.
Pembatasan ini akan diatur melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menambahkan bahwa peraturan terkait akan dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM.
Sebagai penutup, diharapkan kebijakan pembatasan BBM bersubsidi ini dapat meningkatkan efisiensi penggunaan subsidi dan memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran, sehingga mendukung kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Bagi sobat andi yang menyukai topik seputar kebijakan pemerintah, dapat membaca buku berjudul “AUDIT KINERJA KEBIJAKAN PUBLIK” melalui link dibawah ini.
Baca disini: AUDIT KINERJA KEBIJAKAN PUBLIK.