Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (25/5/2023) akhirnya mengabulkan permohonan perubahan masa jabatan dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya ditetapkan selama empat tahun kini mendapat perpanjangan menjadi lima tahun.
Pengajuan perpanjangan masa jabatan ini lahir dari anggapan bahwa sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema 4 tahunan berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002, telah menyebabkan dinilainya kinerja dari pimpinan KPK sebanyak dua kali oleh Presiden maupun DPR dalam periode masa jabatan yang sama.
Penilaian dua kali terhadap KPK tersebut dapat mengancam independensi KPK karena dengan kewenangan Presiden maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2 kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya berpotensi tidak saja memengaruhi independensi pimpinan KPK, tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri kembali pada seleksi calon pimpinan KPK berikutnya.
Sebelumnya hal ini dikabulkan oleh MK, ada empat hakim konstitusi yang menolak masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun, namun ada lima hakim konstitusi lainnya setuju yang membuat permohonan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikabulkan oleh MK.
Penolakan dari empat hakim konstitusi bukan tidak beralasan, menurut mereka ketidakseragaman masa jabatan komisi negara di Indonesia tidak dapat ditafsirkan akan menimbulkan ketidaksetaraan, ketidakadilan, ketidakpastian hukum, diskriminasi, serta menimbulkan keraguan masyarakat atas posisi dan independensi KPK dalam struktur ketatanegaraan di Indonesia.
Listen on spotify
Latest Posts
- Usai Revisi UU Minerba, Kampus Tak Bisa Lagi Kelola Tambang
- Gunakan Militer, AS Tuntut 50% Mineral Langka Ukraina sebagai ‘Bayaran’ Bantuan
- Israel Bentuk Badan “Relokasi Sukarela”: Kontroversi Rencana Pengosongan Gaza
- Kedatangan Cristiano Ronaldo ke Kupang Indonesia: Dedikasi untuk Kemanusiaan
- Zelensky Tolak Diplomasi AS-Rusia Tanpa Keikutsertaan Ukraina