Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap praktik korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina selama periode 2018-2023. Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun, salah satu yang terbesar dalam sejarah. Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk sejumlah petinggi Pertamina dan pihak terkait.
Menurut Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, kerugian tersebut berasal dari lima komponen utama: ekspor minyak mentah dalam negeri (Rp35 triliun), impor minyak mentah melalui perantara (Rp2,7 triliun), impor BBM via broker (Rp9 triliun), pemberian kompensasi (Rp126 triliun), dan subsidi (Rp21 triliun).
Tersangka dan Modus Operandi
Tujuh tersangka yang terlibat antara lain Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), serta Yoki Firnandi dan Agus Purwono dari jajaran Pertamina. Selain itu, tiga pihak eksternal—Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo—diduga berperan sebagai perantara (broker) dalam skema ini.
Berdasarkan penyidikan, para tersangka sengaja menurunkan kapasitas produksi kilang Pertamina dengan dalih “kesiapan teknis” yang tidak valid. Padahal, regulasi mengharuskan Pertamina memprioritaskan minyak mentah dari kontraktor dalam negeri sebelum impor, sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 42/2018. Dengan menolak minyak dalam negeri alasan spesifikasi teknis—padahal bisa diolah—mereka justru mengekspor minyak lokal dan mengimpor minyak mentah serta BBM dari luar negeri melalui broker.
Harga impor yang lebih tinggi dibanding produksi domestik menciptakan selisih biaya besar. Selain itu, terdapat kesepakatan terselubung antarca oknum Pertamina dan broker untuk mengatur harga sebelum tender, sehingga keuntungan ilegal mengalir ke pihak tertentu.
Dampak dan Tindakan Hukum
Akibat praktik ini, negara kehilangan pendapatan signifikan dari ekspor minyak mentah sekaligus harus menanggung biaya impor yang membengkak. Subsidi dan kompensasi yang seharusnya dialokasikan untuk masyarakat pun ikut terkuras.
Ketujuh tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP tentang konspirasi kejahatan. Kejagung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas korupsi sistemik yang merusak tata kelola energi nasional.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi korporasi BUMN, sekaligus mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap kebijakan impor dan alokasi sumber daya strategis negara.
Bagi sobat andi yang tertarik dengan topik seputar usaha minyak dan gas bumi, dapat membaca buku berjudul “PETROPEDIA – Istilah Serapan Minyak dan Gas Bumi Dalam Bahasa Indonesia” melalui link dibawah ini.
Baca disini: PETROPEDIA – Istilah Serapan Minyak dan Gas Bumi Dalam Bahasa Indonesia.