Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun, termasuk di sekolah swasta, melalui putusan uji materi Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas No. 20/2003. Putusan ini menyusul gugatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia dan tiga warga, yang menilai ketentuan lama hanya menggratiskan sekolah negeri, sehingga menciptakan ketimpangan akses. MK menegaskan, negara wajib memastikan seluruh warga bisa mengakses pendidikan dasar tanpa hambatan ekonomi atau kapasitas sekolah.
Hakim Enny Nurbaningsih menjelaskan, keterbatasan daya tampung sekolah negeri memaksa banyak siswa bersekolah di swasta dengan biaya lebih tinggi. Data 2023/2024 mencatat, SD negeri hanya mampu menampung sekitar 970.000 siswa, sementara swasta menampung 173.000 siswa. Situasi serupa terjadi di SMP. Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945 yang mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Pemerintah diberi waktu dua tahun untuk merevisi regulasi agar memenuhi putusan MK. Negara juga diwajibkan mengalokasikan anggaran pendidikan secara adil, termasuk subsidi atau bantuan biaya bagi siswa swasta. Jika tidak dipenuhi, pemerintah terancam konsekuensi hukum. Keputusan ini diharapkan mewujudkan akses pendidikan dasar yang merata dan gratis bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bagi sobat andi yang tertarik dengan topik seputar pendidikan, dapat membaca buku berjudul “Pendidikan Kewarganegaraan, Pengantar Teori” melalui link dibawah ini.
Baca disini: Pendidikan Kewarganegaraan, Pengantar Teori.