Presiden Prabowo Subianto mengusulkan untuk memaafkan koruptor jika mereka mengembalikan uang hasil korupsi, tanpa melalui proses hukum.
Pernyataan ini disampaikan saat pidato di Kairo, Mesir, dan menuai penolakan dari berbagai kalangan.
Menteri Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa ide ini bagian dari amnesti untuk 44.000 narapidana, termasuk koruptor, sebagai strategi pemulihan aset.
Namun, banyak organisasi antikorupsi menolak gagasan ini, menilai bahwa pemulihan aset tidak seharusnya menghapus hukuman.
Mereka mengingatkan bahwa pengembalian kerugian tidak menghapuskan pidana, sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kritik juga datang dari akademisi yang menyebut langkah ini berbahaya dan bertentangan dengan hukum.
Peneliti dari Pukat UGM dan SAKSI Universitas Mulawarman menilai bahwa ide Prabowo merupakan strategi pengampunan koruptor yang berpotensi merugikan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Mereka menyerukan perlunya revisi UU Tipikor untuk memasukkan poin-poin penting dari UNCAC.
Bagi sobat andi yang tertarik dengan topik seputar isu korupsi, dapat membaca buku berjudul “Koruptor Go To Hell !!” melalui link dibawah ini.
Baca disini: Koruptor Go To Hell !!.