Sejumlah organisasi masyarakat sipil menggelar Mahkamah Rakyat Luar Biasa pada 25 juni 2024 di Universitas Indonesia, Depok, Jawa barat.
Pengadilan Rakyat yang dinamakan Mahkamah Rakyat Luar Biasa akan mengajukan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo, yang dikenal sebagai Jokowi, atas berbagai kebijakan yang telah diambil oleh pemerintahannya. Dalam gugatan ini, Mahkamah Rakyat Luar Biasa menyatakan akan mengadili sembilan dosa atau “Nawadosa” yang dilakukan oleh rezim Jokowi selama sepuluh tahun masa jabatannya.
Terdapat sembilan poin gugatan yang mencakup berbagai isu kontroversial seperti perampasan ruang hidup, persekusi, korupsi, militerisme, komersialisasi pendidikan, kejahatan kemanusiaan, sistem kerja yang memiskinkan, dan pembajakan legislasi.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, buka suara. Menurutnya, kritik tersebut merupakan masukan konstruktif untuk perbaikan kinerja pemerintah di semua bidang.
Bagi Sobat Andi yang tertarik dengan informasi tentang “Hukum dan Demokrasi” selengkapnya dapat membaca melalui sumber berikut ini:
Intelijen dalam Pusaran Demokrasi di Indonesia Pasca Orde Baru.