Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahyono, telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam proyek jalur Kereta Api Besitang-Langsa yang berlangsung dari 2017 hingga 2023. Sebelumnya, tujuh tersangka lainnya juga telah ditetapkan, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran dan pejabat terkait.
Proyek ini menggunakan anggaran sebesar Rp1,3 triliun yang bersumber dari SBSN. Dalam pelaksanaannya, Prasetyo menginstruksikan pemecahan pekerjaan menjadi 11 paket dan meminta agar 8 perusahaan dimenangkan dalam proses tender. Sayangnya, lelang dilakukan tanpa dokumen teknis yang lengkap, dan lokasi pembangunan tidak sesuai dengan desain yang disetujui, sehingga jalur tersebut mengalami amblas dan tidak dapat berfungsi.
Akibat tindakan ini, kerugian negara mencapai Rp1,1 triliun, dan Prasetyo diduga menerima fee sebesar Rp2,6 miliar dari pejabat pembuat komitmen. Saat ini, kasus ini sedang diproses di pengadilan.
Bagi sobat andi yang tertarik dengan topik anti korupsi, dapat membaca buku berjudul “Koruptor Go To Hell !! (Jilid II)” melalui link dibawah ini.
Baca disini: Koruptor Go To Hell !! (Jilid II).