Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, sebagai tersangka dalam kasus impor gula. Lembong, yang juga merupakan co-captain Tim Anies Baswedan-Cak Imin di Pilpres 2024, diduga terlibat dalam pemberian izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton, yang merugikan negara hingga Rp400 miliar.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Lembong memberikan izin impor kepada PT AP tanpa mengikuti prosedur yang benar dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan bukti yang ada, tanpa adanya unsur politisasi.
Penyidikan telah berlangsung selama satu tahun dengan 90 saksi diperiksa. Selain Lembong, seorang direktur dari PT PPI juga ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini bermula pada 2015, ketika Lembong mengizinkan impor gula meskipun Indonesia sedang surplus. Ini bertentangan dengan keputusan yang menyatakan bahwa hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diperbolehkan melakukan impor.
Abdul juga menjelaskan bahwa PT PPI, yang seharusnya hanya membeli gula untuk kebutuhan industri, malah menjualnya kepada masyarakat dengan harga yang lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET). Saat ini, Lembong dan direktur PT PPI ditahan selama 20 hari untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Bagi sobat andi yang menyukai topik seputar hukum konstitusi di Indonesia, dapat membaca buku berjudul “Hukum Dan Peradilan Konstitusi Indonesia, Sebuah Kajian Teori Dan Praktik Hukum Acara Konstitusi” melalui link dibawah ini.
Baca disini: Hukum Dan Peradilan Konstitusi Indonesia, Sebuah Kajian Teori Dan Praktik Hukum Acara Konstitusi.