Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2025. Melalui Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, pemerintah memperluas cakupan penerima THR, termasuk para pekerja lepas dan pengemudi ojek online (ojol).
Aturan ini berlaku untuk perusahaan BUMN, BUMD, swasta, hingga platform digital yang mempekerjakan tenaga harian. “Pemberian THR adalah kewajiban pengusaha kepada pekerja. Tahun ini, kami pastikan kebijakan ini lebih inklusif,” tegas Yassierli dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025).
THR untuk pengemudi ojol dihitung berdasarkan kinerja dan keaktifan selama 12 bulan terakhir. Besarannya mencapai 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan. “Bonus diberikan secara proporsional. Semakin aktif dan produktif pengemudi, semakin besar THR yang diterima,” jelas Yassierli. Misalnya, jika rata-rata pendapatan bersih bulanan seorang driver Rp 4 juta, ia berhak atas THR sebesar Rp 800 ribu.
Penerima THR harus memenuhi kriteria keaktifan yang dibagi dalam beberapa kategori, seperti “sangat aktif”, “aktif”, hingga “tidak aktif”. Data keaktifan ini menjadi tanggung jawab perusahaan aplikasi untuk menyediakannya. “Kami tidak bisa menyamaratakan besaran THR. Perhitungan harus adil, sesuai kontribusi masing-masing pekerja,” lanjut Yassierli.
THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Bagi pengemudi yang memiliki dua akun di platform berbeda, kebijakan ini tetap berlaku. “Selama keaktifan dan kinerjanya terpantau di masing-masing akun, hak THR tetap diberikan,” imbuhnya.
Kebijakan ini disambut positif sebagai langkah memperhatikan kesejahteraan pekerja informal. Namun, keberhasilannya bergantung pada komitmen perusahaan untuk transparan dalam menghitung dan menyalurkan THR sesuai ketentuan.
Bagi sobat andi yang tertarik dengan topik seputar cara hidup produktif, dapat membaca buku berjudul “Hidup Produktif, Mengembangkan Etos Kerja Dan Karakter Pribadi Sukses” melalui link dibawah ini.
Baca disini: Hidup Produktif, Mengembangkan Etos Kerja Dan Karakter Pribadi Sukses.