Saat ini Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menjadi perhatian baik bagi pemerintah maupun masyarakat pelaku bisnis. Menurut Bandiyono & Simarmata (2021), UMKM adalah suatu usaha ekonomi dengan skala kecil dan menengah yang dilakukan perindividu/perseorangan atau badan secara produktif untuk meraih keuntungan.
Kriteria UMKM berdasarkan PP nO. 7 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
a. Usaha Mikro
Memiliki modal usaha dibawah Rp. 1 Miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan dibawah Rp. 2 Miliar.
b. Usaha Kecil
Memiliki modal usaha diatas Rp. 1 Miliar – Rp. 5 Miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan antara Rp. 2 Miliar – Rp. 15 Miliar.
c. Usaha Menengah
Memiliki modal usaha Rp. 5 Miliar – Rp. 10 Miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan Rp. 15 Miliar – Rp. 50 Miliar.
UMKM termasuk dalam kategori wajib pajak dan harus menjalankan kewajiban pajaknya walaupun terkena pandemi Covid-19. Wajib pajak UMKM yang menggunakan insentif pajak bersikap patuh terhadap kewajiban pajaknya pada masa pandemi covid-19. Presentase wajib pajak UMKM yang menggunakan insentif pajak yang patuh terhadap kewajiban pajaknya pada masa covid-19 ialah sebesar 84.6%.
Bagi Sobat Andi yang tertarik dengan informasi tentang “Pajak Usaha UMKM”, silahkan mengunjungi link di bawah ini.
Sumber: “Pajak Usaha UMKM”