Pancasila bukan hanya untuk diagung-agungkan sebagai warisan asli nenek moyang masyarakat dan bangsa Indonesia tanpa mengamalkan nya dalam kehidupan nyata sehari-hari. Kebanggaan akan Pancasila harus selalu diwujudkan dalam bentuk nyata sebagai implementasi dari nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Kata actual berkaitan dengan kata actualize (kata kerja) yang artinya: mewujudkan, atau melaksanakan. Dalam hal ini, aktualisasi dapat diartikan sebagai suatu upaya untuk, atau dalam rangka membarukan sesuatu yang sudah ada atau mungkin dianggap sudah ketinggalan zaman, sehingga perlu diperbaharui. Contoh penggunaan kata aktualisasi antara lain adalah dalam kata memperbaharui pemikiran, pendapat, kebijakan, dan sebagainya.
Aktualisasi nilai-nilai Pancasila adalah upaya memperbaharui atau membarukan pemikiran dan nilai yang terkandung sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman. Tujuan aktualisasi ini adalah agar nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dapat diterima dan sesuai dengan situasi dan kondisi maupun perkembangan zaman di Indonesia.
Pancasila memang mengandung nilai-nilai yang sudah tetap, tetapi dalam tataran pelaksanaannya harus terus diperbaharui. Perwujudan aktualisasi nilai-nilai Pancasila tentu tidak dilakukan secara ekstrem dan tidak terkendali, perwujudan nilai tersebut harus tetap disesuikan dengan nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat Indonesia itu sendiri.
Aktualisasi nilai-nilai Pancasila dapat diwujudkan dalam hukum khususnya hukum tertulis berupa peraturan perundang-undangan atau kebijakan yang diambil oleh para pengambil kebijakan mulai dari pusat sampai daerah. Nilai-nilai Pancasila tersebut harus mewarnai seluruh peraturan perundang-undangan maupun kebijakan yang diambil oleh para penyelenggara negara dan pemerintahan.
Bagi Sobat Andi yang tertarik dengan informasi lengkap tentang “Pancasila, Eksitensi Dan Aktualisasi”, Anda daat menemukannya pada link yang tertera di bawah ini.
Sumber : Pancasila, Eksitensi dan Aktualisasi
Ebook : Pancasila, Eksitensi dan Aktualisasi