Jakarta, 4 Juli 2025 – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menghadapi tuntutan hukuman 7 tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan Kejaksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). Hasto didakwa terlibat dalam penyuapan terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku, serta tindakan merintangi penyidikan.
Meski tuntutan berat menghampiri sang Sekjen, PDIP menegaskan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri belum memiliki rencana untuk mengganti posisi Hasto. Pernyataan ini disampaikan Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, kepada wartawan pada Jumat (4/7/2025).
“Sampai saat ini, saya belum mendengar ada pembahasan atau arahan dari Ibu Ketua Umum terkait pergantian Sekjen,” ujar Ronny.
Ronny menjelaskan bahwa fokus utama partai saat ini adalah mendampingi proses persidangan yang dijalani Hasto. Dia menegaskan seluruh kader partai, baik yang berada di eksekutif maupun legislatif, tetap menjalankan tugasnya seperti biasa untuk memperjuangkan kesejahteraan rakyat.
“Partai masih fokus mengawal proses persidangan Sekjen. Begitu pula, setiap kader partai terus bekerja sesuai tugasnya masing-masing,” tegas Ronny, yang juga merupakan Juru Bicara PDIP.
Lebih lanjut, Ronny menyatakan bahwa PDIP bersama tim hukum tengah bersiap menyusun pledoi (pembelaan) untuk sidang Hasto selanjutnya. “Bersama tim hukum dan Mas Hasto, kami akan menyiapkan pledoi untuk disampaikan nanti di persidangan,” katanya.
Ronny juga menyampaikan penolakan keras partai terhadap tuntutan jaksa. Dia menilai tuntutan tersebut tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan menyebutnya sebagai bentuk “peradilan politik”.
“Uraian jaksa tidak membuktikan dakwaannya. Konstruksi tuntutan hanya berdasar cerita penyidik dan mengabaikan fakta persidangan serta keterangan saksi. Bagi kami, ini memperkuat kesan sebagai sebuah peradilan politik,” pungkas Ronny.
Dalam tuntutannya sehari sebelumnya, Jaksa KPK menyatakan keyakinannya bahwa Hasto bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi penyidikan kasus korupsi serta melakukan korupsi terkait kasus suap Wahyu Setiawan dan penetapan PAW Harun Masiku. Tuntutan 7 tahun penjara pun diajukan. Proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto masih akan berlanjut dengan tahap pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.
Bagi sobat andi yang tertarik dengan topik seputar politik, dapat membaca buku berjudul “Politik dan Akuntansi Keperilakuan” melalui link dibawah ini.
Baca disini: Politik dan Akuntansi Keperilakuan.