Peradilan Tata Usaha Negara menjadi salah satu peradilan yang ada di Indonesia untuk mengajukan gugatan apabila ada Keputusan Tata Usaha Negara yang merugikan kepentingan warga negaranya. Perlu digaris bawahi bahwa setiap Keputusan Tata Usaha Negara rentan menimbulkan sengketa antara pihak-pihak yang berperkara, yakni pihak Penggugat dan Tergugat.
Peradilan Tata Usaha Negara adalah suatu lingkup peradilan yang menyangkut pejabat-pejabat dan instansi-instansi tata usaha negara, baik yang bersifat perkara pidana, perkara perdata, perkara adat, maupun perkara administrasi murni. Dalam pelaksanaannya, kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dilaksanakan oleh Pengadilan Tata Usaha dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang keduanya berada di bawah pengawasan Mahkamah Agung (MA) sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.
Adapun sejarah pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara tidak lepas dari campur tangan orang-orang Belanda yang telah menjajah Indonesia sekaligus membawa hukum dari benua Eropa ke Indonesia. Sejarah perkembangan Peradilan Tata usaha Negara di Indonesia dimulai dari masa pemerintahan Hindia Belanda yang kemudian dilanjutkan oleh pendudukan tentara Jepang, hingga pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang peradilan Tata Usaha Negara, jauh setelah kemerdekaan bangsa Indonesia.
Agar sengketa yang ada dapat diselesaikan dengan baik, diperlukan pemahaman yang utuh dan menyeluruh tentang bagaimana menjalankan proses beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara. Selain itu, perkembangan dan perubahan teori dan pemikiran yang sangat cepat di bidang Kenegaraan dan Tata Usaha Negara serta terhadap hukum acara memerlukan adanya penyesuaian sehingga praktik pelaksanaan di Peradilan Tata Usaha Negara dapat menjawab persoalan sengketa di bidang Tata Usaha Negara.
Bagi Sobat Andi yang tertarik dengan informasi tentang “Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara”, Anda dapat menemukannya pada link yang tertera di bawah ini.
Sumber : Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
Ebook : Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara