Pemerintah melalui Kemenko Polkam resmi membentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan untuk menindak aksi pemerasan, pungutan liar, dan intimidasi yang mengancam ketertiban serta iklim investasi. Masyarakat didorong aktif melaporkan kejadian mencurigakan, sementara penegakan hukum akan dilakukan tegas dan terukur terhadap kelompok atau ormas yang melanggar aturan.
Operasi ini melibatkan kolaborasi lintas instansi, termasuk TNI, Polri, BIN, dan pemerintah daerah. Pemerintah menegaskan tidak melarang kebebasan berserikat, tetapi memastikan seluruh organisasi mematuhi hukum. Langkah ini bertujuan menjaga tatanan sosial, melindungi masyarakat dari kekerasan, serta menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan kompetitif.
Dengan dibukanya saluran pengaduan, pemerintah berharap tercipta sinergi antara aparat dan publik untuk mewujudkan ruang publik yang aman dan adil. Targetnya, Indonesia menjadi wilayah yang kondusif bagi investasi, pertumbuhan ekonomi, serta kenyamanan warganya dalam beraktivitas sehari-hari.
Bagi sobat andi yang tertarik dengan topik seputar organisasi, dapat membaca buku berjudul “TRANSFORMASI BUDAYA ORGANISASI” melalui link dibawah ini.
Baca disini: TRANSFORMASI BUDAYA ORGANISASI.