Pemerintah Indonesia akan meluncurkan sistem pajak baru, Core Tax Administration System (CTAS), yang dijadwalkan mulai diterapkan pada Desember 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan digitalisasi dalam administrasi perpajakan, sehingga wajib pajak tidak lagi diharuskan melapor SPT secara manual.
Dengan adanya CTAS, proses pelaporan pajak akan diotomatisasi, di mana data pajak akan disediakan secara elektronik.
Wajib pajak hanya perlu mengonfirmasi kebenaran data yang telah tersedia. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan perpajakan di Indonesia.
Meskipun ada perubahan dalam cara pelaporan, kewajiban untuk menyampaikan SPT tetap berlaku sesuai dengan ketentuan undang-undang yang ada.
Dengan penerapan sistem CTAS, diharapkan perpajakan di Indonesia menjadi lebih efisien dan transparan, memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Bagi sobat andi yang menyukai topik seputar pajak, dapat membaca buku yang berjudul “ Perpajakan Indonesia, Prinsip Dan Praktik” melalui link dibawah ini.
Baca disini: Perpajakan Indonesia, Prinsip Dan Praktik.