Istilah pengadilan “hibrida” dipergunakan untuk menunjuk pada lembaga-lembaga pengadilan yang melibatkan unsur-unsur nasional maupun internasional di dalam penyusunan, struktur, fungsi, serta dalam penerapan hukum dan prosedur pengadilan. Pengadilan hibrida jelas berbeda dari pengadilan nasional, karena secara eksplisit ia mengandung elemen internasional yang berada pada struktur atau fungsinya.
Ada beberapa faktor yang melatar belakangi pembentukan pengadilan-pengadilan hibrida. Salah-satunya, dilatarbelakangi situasi yang memunculkan anggapan bahwa pengadilan nasional tidak berfungsi secara ideal dalam konteks penegakan hukum pidana internasional.
Sebagai contoh, konflik bersenjata yang mengikuti peristiwa pecahnya (dismemberment) negara Yugoslavia pada paruh pertama dekade 1990-an menjadi contoh yang menunjukkan struktur pengadilan nasional tidak dapat diandalkan. Demikian juga dengan situasi perang saudara di Rwanda, Sierra Leone dan Timor Leste yang menunjukkan pengadilan nasional tidak mampu menjalankan fungsi akibat keruntuhan struktur dan sistem yang terjadi.
Hingga saat ini ada beberapa pengadilan yang dapat digolongkan sebagai pengadilan hibrida, antara lain Timor Leste (the Serious Crimes Panels of the District Court of Dili), Bosnia-Herzegovina (War Crimes Chamber in the States Court of Bosnia & Herzegovina), Kosovo (“Regulation 64” Panels in the Courts Kosovo), Kamboja (the Extraordinary Chambers in the Courts of Cambodia), Sierra Leone (the Special Court for Sierra Leone), dan Lebanon (Special Tribunal for Lebanon).
Bagi Sobat Andi yang ingin mengetahui inforamsi lengkap tentang “Hukum Pidana Internasional”, Silahkan mengunjungi link di bawah ini.
Sumber: “Hukum Pidana Internasional”