Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 huruf b UU Perbankan menyebutkan bahwa salah satu usaha dari bank umum adalah memberikan kredit kepada nasabah. Sumber dana pemberian kredit nasabah dilakukan dengan cara menyalurkan dana simpanan masyarakat yang ada pada bank dalam bentuk giro, deposito dan tabungan.
Namun untuk menjaga likuiditas bank, tidak semua simpanan dana pihak ketiga dapat disalurkan menjadi fasilitas kredit nasabah. Petugas kredit bank harus teliti dalam menghitung Loan to Deposit Ratio (LDR) agar tidak merugikan bank sebagai badan usaha dan tidak merugikan kepentingan masyarakat yang telah mempercayakan uang mereka untuk disimpan di bank.
Pemberian kredit atau pembiayaan kepada nasabah mengandung resiko yang dapat merugikan pihak bank. Untuk itu sebelum memberikan kredit, bank wajib melakukan penilaian faktor 5C yaitu Character, Capacity, Capital, Collateral and Condition dari calon nasabah tersebut.
Untuk memahami lebih dalam tentang Kredit Bank Umum, Andi Academy menghadirkan seorang praktisi keuangan perbankan, Dr. A. Wangsawidjaja Z., S.H., M.H. Beliau akan menjelaskan kepada kita mengenai teori dan praktik yang sering kita jumpai dalam proses Kredit Bank Umum di Indonesia.
Selengkapnya jika ingin mempelajari lebih lanjut mengenai Kredit Bank Umum ini bisa disimak melalui buku yang ditulis Dr. A. Wangsawidjaja Z., S.H., M.H. melalui link berikut ini: