Secara sekilas, istilah hukum pidana internasional mengindikasikan adanya konvergensi di antara dua bidang ilmu, yaitu hukum pidana (criminal law) dan hukum internasional (international law). Kesan demikian tidak sepenuhnya keliru, karena sebagai bidang ilmu yang relatif baru, hukum pidana internasional memang dapat didekati dari bidang ilmu hukum pidana maupun internasional.
Mengingat bahwa hukum pidana internasional merupakan bidang ilmu yang bisa didekati dari berbagai sisi, tidak mengherankan kalau kemudian muncul berbagai definisi untuk menggambarkan bidang yang merupakan persimpangan antara hukum pidana dengan hukum internasional.
Oleh sebab itu, meskipun istilah hukum pidana internasional sudah dipergunakan beberapa waktu, hingga sekarang pemahaman tentang apa yang dimaksud dengan hukum pidana internasional masih sangat bervariasi. Pada tahun 1950-an Georg Schwarzenberger mengemukakan setidaknya ada enam pengertian tentang hukum pidana internasional yang dapat diidentifikasi, diantaranya sebagai berikut:
- International criminal law in the meaning of the territorial scope of minicipal law;
- International criminal law in the meaning of internationally prescribed municipal criminal law;
- International criminal law in the meaning of internainally criminal law authorized municipal criminal law;
- International criminal law in the meaning of municipal criminal law common to civilized nations;
- International criminal law in the meaning of international co-operation in the administration of municipal criminal justice;
- International criminal law in the material sense of the words.
Bagi Sobat Andi yang tertarik dengan informasi lengkap tentang “Hukum Pidana Internasional”, silahkan mengunjungi link di bawah ini.
Sumber: “Hukum Pidana Internasional”