Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bandung pada 10 Maret 2025 dalam kasus dugaan korupsi dana iklan PT Bank BJB. Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan penggeledahan terkait penyidikan yang telah menetapkan lima tersangka, gabungan penyelenggara negara dan pihak swasta. Ridwan Kamil menyatakan kooperatif mendukung proses hukum, namun enggan berkomentar lebih lanjut, menyerahkan penjelasan sepenuhnya kepada KPK.
Kasus ini bermula dari audit BPK yang menemukan kerugian negara Rp28 miliar dari anggaran iklan Bank BJB senilai Rp341 miliar (2021-2023). Selisih muncul karena nilai riil iklan yang tayang hanya Rp9,7 miliar, sementara tagihan ke bank mencapai Rp37,9 miliar. KPK mulai menyelidik sejak Agustus 2024 dan menaikkan status ke penyidikan pada September 2024, meski surat resmi baru terbit Maret 2025. Lima tersangka diduga menggelembungkan anggaran melalui agensi periklanan.
Meski aturan melarang gubernur terlibat langsung dalam manajemen Bank BJB, posisi Ridwan Kamil sebagai pihak yang mengangkat direksi melalui RUPS menjadi sorotan. KPK menegaskan tidak segan menelusuri keterkaitan elit politik dalam kasus ini. Ridwan Kamil menegaskan kepatuhan pada proses hukum, sementara KPK berjanji transparan dalam mengungkap aktor di balik korupsi yang merugikan keuangan daerah tersebut.
Bagi sobat andi yang tertarik dengan topik seputar auditing, dapat membaca buku berjudul “Audit Kinerja, Mendorong Peningkatan Value Organisasi Pemerintah Dalam Mewujudkan World Class Government” melalui link dibawah ini.
Baca disini: Audit Kinerja, Mendorong Peningkatan Value Organisasi Pemerintah Dalam Mewujudkan World Class Government.