Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), kita akrab dengan istilah seperti quick count, real count, dan exit poll. Istilah-istilah tersebut merupakan istilah yang digunakan dalam hal penghitungan hasil suara dari penyelenggaraan Pemilu.
Apakah Sobat Andi sudah mengetahui perbedaan dari ketiga istilah tersebut? Berikut adalah penjelasannya.
• Quick Count
Quick count atau penghitungan cepat hasil Pemilu adalah kegiatan penghitungan suara dengan menggunakan teknologi informasi dan penerapan metodologi sampling khusus yang dilakukan oleh lembaga penghitungan suara. Fungsi dari quick count adalah agar pihak-pihak yang memiliki kepentingan beroleh data pembanding untuk mendeteksi adanya kemungkinan kecurangan atau kesalahan dalam proses tabulasi suara.
• Real Count
Real count adalah hasil penghitungan nyata yang diperoleh dari catatan hasil petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap Tempat Pemilihan Suara (TPS). Penghitungan real count tidak dapat diketahui dengan cepat bahkan membutuhkan waktu berhari-hari.
• Exit Poll
Dikutip dari situs KPU, exit poll adalah survei yang dilakukan terhadap pemilih. Metode ini dipakai unutk mengetahui kecenderungan pola perilaku pemilih yang bertujuan untuk memprediksi suara pemilu, memetakan pola dukungan terhadap partai, calon, maupun isu yang beredar, serta memberikan kontribusi bagi kebutuhan penelitian akademis.
Exit poll dilakukan dengan cara menanyakan langsung kepada pemilih yang sudah melakukan pencoblosan saat masih berada di lokasi TPS.