Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak asasi manusia, sebagaimana tersebut dalam pasal 27 UUD 1945 maupun dalam Deklarasi Roma (1996).
Indonesia khususnya, memiliki pengalaman bahwa gangguan ketahanan pangan seperti meroketnya kenaikan harga beras pada waktu krisis ekonomi 1997/1998, yang berkembang menjadi krisis multidimensi dan memicu kerawanan sosial yang membahayakan stabilitas ekonomi dan stabilitas Nasional.
World Food Safety Day atau Hari Keamanan Pangan Sedunia yang diperingati setiap 7 Juni, merupakan sebuah perayaan tahunan untuk menarik perhatian dan menginspirasi tindakan dalam membantu mencegah, mendeteksi dan mengelola risiko penyakit bawaan pangan.
Tujuan peringatan Hari Keamanan Pangan Sedunia tidak lain untuk meningkatkan kesadaran dan perhatian masyarakat internasional akan pentingnya penanganan masalah pangan baik di tingkat global, regional maupun nasional.
Mengingat pentingnya menjaga ketahanan pangan nasional, Menko Airlangga menjelaskan bahwa Pemerintah melakukan berbagai upaya menjaga ketahanan pangan tersebut melalui empat strategi, di antaranya:
• Pemerintah mendorong pemanfaatan digitalisasi dari pasar serta kerja sama dengan BUMN guna dapat mendistribusikan pangan dari daerah surplus ke daerah defisit.
• Pemerintah menjaga ketersediaan pangan dengan menjaga pasokan stok pangan yang dilakukan melalui peningkatan produktivitas dalam negeri dan mensubstitusikan kegiatan yang tergantung dari negara lain.
• Pemerintah melakukan penerapan budi daya pertanian yang baik (Good Agricultural Practices) dan penanganan pascapanen yang baik.
• Pemerintah melakukan penetapan lahan sawah yang dilindungi atau pengendalian alih fungsi lahan sawah, diversifikasi budi daya, penggunaan pupuk organik serta pemeliharaan jaringan irigasi.
Bagi Sobat Andi yang tertarik dengan “Teknologi Pengolahan Pangan”, dapatkan buku panduan melalui link pembelian di bawah ini.
Link pembelian:Teknologi Pengolahan Pangan