Beberapa tahun terakhir Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta pihak-pihak terkait telah merancang sebuah regulasi yang bertujuan untuk mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan pendidikan Indonesia.
Jakarta, 8 Agustus 2023 menjadi hari yang bersejarah karena Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbudristek, secara resmi meluncurkan Peraturan Menteri dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP) sebagai agenda Merdeka Belajar Episode ke-25.
Permendikbudristek PPKSP dicetuskan untuk menjadi landasan hukum bagi semua warga sekolah atau lembaga-lembaga pendidikan di tanah air. Peraturan ini lahir sebagai tindakan tegas menangani dan mencegah terjadinya berbagai macam bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan, seperti kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi.
Permendikbudristek PPKSP diharapkan dapat menghilangkan area “abu-abu” dengan cara memberikan definisi yang jelas untuk membedakan bentuk kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, intoleransi, serta memastikan tidak adanya kebijakan-kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan di satuan pendidikan.
TPPK dan Satuan Tugas akan segera dibentuk dalam waktu 6 sampai 12 bulan setelah peraturan ini disahkan, upaya ini ditujukan agar kekerasan di satuan pendidikan dapat segera tertangani. Jika ada laporan kekerasan di lingkungan pendidikan, maka dua kelompok kerja ini harus melakukan penanganan kekerasan dan memastikan pemulihan bagi korban, sedangkan sanksi administratif diberikan kepada pelaku peserta didik dengan mempertimbangkan sanksi yang edukatif dan tetap memperhatikan hak pendidikan peserta didik,” tandas Mendikbudristek.
Sumber : https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2023/08/permendikbudristek-ppksp-diluncurkan-sebagai-merdeka-belajar-episode-ke25