Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah resmi memperoleh izin usaha pertambangan (IUP) batu bara dari Presiden Joko Widodo.
Izin tersebut diberikan untuk lahan tambang seluas 26 ribu hektare yang sebelumnya dimiliki oleh Kaltim Prima Coal (KPC) di Kalimantan Timur.
Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, mengungkapkan bahwa pengerjaan awal di lokasi tambang dijadwalkan akan dimulai pada Januari 2025.
Meskipun saat ini hanya sebagian lahan yang dieksplorasi, kegiatan penambangan diharapkan dapat segera dilakukan.
Dengan langkah ini, PBNU menjadi organisasi kemasyarakatan keagamaan pertama yang menerima konsesi tambang.
Tujuan dari inisiatif ini adalah untuk meningkatkan pendapatan yang akan mendukung berbagai program, termasuk pengelolaan 30 ribu pesantren.
Diharapkan, izin usaha pertambangan yang diperoleh PBNU ini dapat memberikan manfaat signifikan bagi pengembangan organisasi serta mendukung keberlanjutan program-program sosial dan pendidikan yang dikelola oleh mereka.
Bagi sobat andi yang menyukai topik seputar perizinan, dapat membaca buku yang berjudul “PERIZINAN : Problem dan Upaya Pembenahan” melalui link dibawah ini.
Baca disini: PERIZINAN : Problem dan Upaya Pembenahan.