Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui bahwa ada sejumlah anggota KPPS yang meninggal dunia saat bertugas mengawal proses Pemilu 2024. Belum dapat dipastikan berapa anggota KPPS yang meninggal dunia, namun pihak KPU menegaskan bahwa jumlah korban tidak sebanyak pada Pemilu tahun 2019.
Dari beberapa data yang dikumpulkan, beberapa penyebab terjadinya kematian petugas KPPS diantaranya adalah:
- Kelelahan
- Kecelakaan dalam perjalanan
- Gagal napas
- Hipertensi
- Asma
- Meningitis
- Jantung
- Dll
Dikarenakan hal ini kerap terjadi saat Pemilu, maka banyak pihak yang menyarankan adanya tenaga medis yang disiapkan di setiap TPS. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi serta memberikan pertolongan pertama apabila anggota KPPS mengalami hal-hal yang tidak diharapkan.
Sebenarnya pihak KPU sudah mengantisipasi hal tersebut dengan melakukan sosialisasi cara penghitungan suara dua panel. Pertama, panel yang menghitung jenis suara Presiden-wakil Presiden dan DPD. Kedua, panel yang menghitung surat suara DPR dan DPRD.
Selanjutnya, penghitungan akan dilakukan secara bersamaan sehingga bisa lebih cepat selesai dan beban kerja petugas akan berkurang. Meski demikian, usulan tersebut ditolak oleh DPR dan Pemerintah dengan tetap menggunakan satu panel penghitungan seperti Pemilu pada tahun 2019.