Pilkada serentak 2024 akan mencakup kotak kosong di daerah yang memiliki calon tunggal. Jika kotak kosong berhasil meraih suara terbanyak, daerah tersebut akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) sementara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan bahwa jika calon tunggal tidak memperoleh lebih dari 50% suara sah, pemilihan ulang akan dijadwalkan pada 2029. Selama periode pemerintahan setelah Pilkada 2024, Pj akan memimpin hingga pemilihan berikutnya.
Meskipun hanya terdapat calon tunggal, KPU tetap akan melaksanakan pengundian nomor urut pada 23 September 2024. Jika diperlukan, KPU akan menggelar pilkada ulang sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur bahwa pemilihan berikutnya harus diulang pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Penting bagi masyarakat untuk memahami mekanisme dan ketentuan yang berlaku dalam Pilkada, agar dapat berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab dalam menentukan pemimpin daerah di masa depan.
Bagi sobat andi yang menyukai topik seputar pilkada dan politik, dapat membaca buku yang berjudul “POLITIK HUKUM PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI INDONESIA” melalui link dibawah ini.
Baca disini: POLITIK HUKUM PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI INDONESIA.