Wacana menetapkan Presiden kedua RI Soeharto sebagai Pahlawan Nasional kembali mengemuka di era pemerintahan Prabowo Subianto.
Kementerian Sosial (Kemensos) mengusulkan nama Soeharto bersama sembilan tokoh lainnya untuk gelar tersebut pada 2025, merujuk pada usulan Gubernur Jawa Tengah yang berdasarkan masukan masyarakat dan hasil seminar sejarah.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan, proses pengusulan melibatkan kajian mendalam oleh sejarawan, tokoh daerah, dan masyarakat sebelum diajukan ke tingkat pusat.
Keluarga Soeharto, seperti disampaikan putrinya Titiek, menyambut baik wacana ini meski menegaskan tidak akan memaksa keputusan pemerintah. Titiek menilai Soeharto telah berjasa bagi Indonesia, terutama dalam pembangunan era Orde Baru.
Pemerintah melalui Juru Bicara Presiden Prasetyo Hadi juga memberi sinyal positif, menekankan perlunya menghormati mantan pemimpin dan melihat prestasi almarhum ketimbang hanya fokus pada kontroversinya.
Di sisi lain, organisasi seperti Kontras menolak keras usulan ini. Mereka menyoroti pelanggaran HAM berat, korupsi, dan praktik otoriter selama 32 tahun pemerintahan Soeharto yang dinilai bertentangan dengan UU Gelar dan Kehormatan.
Kontras mendesak MPR RI mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan. Sementara Kemensos berjanji akan mempertimbangkan semua aspirasi, polemik ini mencerminkan tarik ulur antara pengakuan jasa sejarah dengan tanggung jawab moral atas masa lalu yang kelam.
Bagi sobat andi yang tertarik dengan topik seputar orde baru, dapat membaca buku berjudul “Intelijen dalam Pusaran Demokrasi di Indonesia Pasca Orde Baru” melalui link dibawah ini.
Baca disini: Intelijen dalam Pusaran Demokrasi di Indonesia Pasca Orde Baru.