Politik hukum pemilihan kepala daerah adalah kebijakan penyelenggara negara yang bersifat mendasar dalam menentukan arah, bentuk, maupun isi dari hukum pemilihan daerah langsung, yaitu proses penyusunan, pembahasan, dan pelaksanaan dalam proses penegakkan hukumnya terkait penegakan konstitusi tentang pemilihan kepala daerah langsung.
Pemilihan kepala daerah langsung mengindikasikan belum memberikan hasil yang ideal, dalam hal ini ditengarai adanya beberapa kepala daerah yang tersandung kasus hukum korupsi, terjadinya politik uang, konflik horizontal, masifnya isu SARA, politisasi identitas, dan kebangkrutan daerah dalam menyiapkan biaya pemilihan yang besar. Perlu perubahan konsep yang ideal tentang politik hukum pemilihan kepala daerah di Indonesia.
Buku ini disusun dengan menggunakan tipe kajian yuridis normatif dengan pendekatan Perundang-undangan (statute approach), Historis (historical approach), Perbandingan (comparative approach), dan Konseptual (conseptual approach), dengan menggunakan Konsep Negara Hukum Pancasila sebagai Grand Theory, Politik Hukum Otonomi Daerah sebagai Middle Range Theory, dan Konsep Pemilihan Kepala Daerah sebagai Applied Theory.
Hal tersebut bertujuan untuk menjelaskan politik hukum pemilihan kepala daerah di Indonesia dan konsep yang ideal tentang politik hukum pemilihan kepala daerah untuk mewujudkan otonomi daerah di Indonesia, yaitu perubahan konsep pemilihan gubernur dipilih oleh DPRD sebagai usulan revisi undang-undang pemilihan kepala daerah yang sekarang berlaku.
Sumber:Politik Hukum Pemilihan Kepala Daerah Di Indonesia
Ebook: Politik Hukum Pemilihan Kepala Daerah Di Indonesia