Suatu Negara yang ditata secara demokratis tidak dapat dikatakan demokratis apabila kepala daerahnya tidak dipilih secara bebas oleh rakyatnya sendiri. Dalam pemilihan kepala daerah yang demokratis, maka hal yang terpenting dalam pemilihan yang demokratis adalah pemilihan yang bebas dan adil.
Yang dimaksud bebas di sini adalah bebas untuk berbeda dalam memilih tetapi tidak melanggar hukum, tanpa ada kekerasan atau kericuhan dan menjadi instrumen baik untuk penyerahan kekuasaan dan legitimasi, karena pemilihan yang tidak adil dan tidak jujur bisa menimbulkan keraguan pada kemenangan seseorang yang menduduki jabatan di pemerintahan dan mengurangi kecakapannya dalam memerintah.
Koherensi dari Sila Keempat Pancasila terhadap sistem Pilkada secara langsung perlu dikaitkan dengan metode dalam pengambilan keputusan yang mengutamakan sistem musyawarah mufakat. Artinya bahwa sistem Pilkada perlu menyerap makna yang mendasarkan pada permusyawaratan seluruh rakyat, sehingga golongan minoritas pun dapat terwakilkan.
Untuk merealisasikan kedaulatan rakyat tersebut maka dibentuklah suatu sistem pemilihan yang bertujuan untuk memilih wakil-wakil rakyat dan pemimpin-pemimpin rakyat (baik di daerah maupun di pusat) secara demokratis. Jika dikaitkan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), maka tercantum pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, yang menegaskan bahwa “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.”
Dari posisi pemerintah, Pilkada menghabiskan anggaran yang cukup besar. Anggaran yang semula harusnya dapat digunakan untuk keperluan pembangunan daerah akhirnya harus digunakan untuk membiayai Pilkada dengan perkiraan anggaran yang jumlahnya tidak sedikit. Terlebih lagi dengan adanya perubahan aturan Pilkada dimana dana kampanye dialokasikan oleh pemerintah daerah.
Bagi Sobat Andi yang tertarik dengan informasi tentang “Politik Hukum Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia”, Anda dapat menemukannya pada link yang tertera di bawah ini.
Sumber : Politik Hukum Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia
Ebook : Politik Hukum Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia