Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Syarifudin Sudding, mengusulkan agar Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diberlakukan seumur hidup.
Ia berargumen bahwa perpanjangan dokumen tersebut hanya menguntungkan vendor dan membebani masyarakat.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Kakorlantas Polri, Sudding menyarankan agar pelanggaran cukup ditandai dengan bolongan pada dokumen, dan setelah tiga kali, pelanggar dapat mengajukan kembali SIM.
Menanggapi usulan tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan untuk menjadikan SIM seumur hidup, dengan alasan bahwa perpanjangan diperlukan untuk keperluan forensik kepolisian dan kemungkinan perubahan identitas dalam lima tahun.
Meski demikian, Aan mengakui akan terus mengkaji masukan yang diberikan terkait pelayanan SIM, STNK, dan TNKB.
Bagi sobat andi yang tertarik dengan topik seputar hukum dan peraturan kebijakan, dapat membaca buku berjudul “PENGUJIAN PERATURAN KEBIJAKAN DI INDONESIA PROBLEMATIKA, PRAKTIK, DAN BANGUNAN HUKUM” melalui link dibawah ini.
Baca disini: PENGUJIAN PERATURAN KEBIJAKAN DI INDONESIA PROBLEMATIKA, PRAKTIK, DAN BANGUNAN HUKUM.