Jakarta, 31 Juli 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan lampu hijau atas permintaan pertimbangan Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberian dua bentuk pengampunan berbeda: abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto. Keputusan ini segera mencuatkan pertanyaan: apa sebenarnya perbedaan antara kedua hak prerogatif presiden ini?
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi persetujuan DPR terhadap surat presiden terkait abolisi Tom Lembong (Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025) dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto beserta 1.116 orang lainnya (Surat Presiden Nomor 42/Pres/07/2025), keduanya bertanggal 30 Juli 2025. “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7).
Dua Hak, Dua Konsep Berbeda
Meski sama-sama merupakan hak prerogatif presiden di bidang hukum dan bentuk pengampunan berdasarkan Pasal 14 UUD 1945, abolisi dan amnesti memiliki makna dan dampak hukum yang berbeda.
- Abolisi:
Menurut penjelasan pakar, abolisi adalah keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara sebelum pengadilan menjatuhkan putusan tetap (inkracht). Pemberian abolisi oleh presiden berarti penuntutan terhadap penerimanya dihentikan dan ditiadakan. Sebagaimana dijelaskan dalam Kamus Hukum (Marwan dan Jimmy, 2009), abolisi menghapus seluruh akibat penuntutan pidana seseorang dan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Intinya, abolisi menghentikan proses hukum di tengah jalan.
- Amnesti:
Berbeda dengan abolisi, amnesti umumnya diberikan setelah ada putusan pengadilan. Menurut definisi yang sama, amnesti adalah pencabutan semua akibat hukum pidana dari suatu pemidanaan melalui pernyataan umum (biasanya undang-undang). Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 menegaskan bahwa amnesti menghapuskan semua akibat hukum pidana terhadap penerimanya. Singkatnya, amnesti menghapuskan catatan hukuman yang sudah ada.
Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Hukum Pidana UI, menekankan bahwa pemberian abolisi atau amnesti seringkali mempertimbangkan faktor kesatuan dan kedaulatan negara. “Ini biasa dilakukan bila masyarakat menilai hukum memiliki stigma kriminalisasi politik… juga bagi kepentingan kesatuan dan kedaulatan negara,” jelasnya.
Konsekuensi: Pembebasan dan Penghentian Proses
Dengan disetujuinya pemberian abolisi dan amnesti ini, para ahli hukum menyatakan konsekuensinya jelas.
Baik Prof. Indriyanto maupun pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, sepakat bahwa semua proses hukum terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto harus dihentikan dan mereka harus dibebaskan.
“Semua proses hukum baik yang pra ajudikasi, ajudikasi maupun pasca ajudikasi harus dinyatakan berhenti… para penerima abolisi atau amnesti dilepaskan dari proses hukumnya,” tegas Indriyanto. Hal ini berlaku setelah Keputusan Presiden (Keppres) resmi dikeluarkan.
Fickar menegaskan abolisi untuk Tom Lembong berarti menghentikan proses hukum yang sedang berjalan, meskipun putusannya belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). “Boleh diberikan sebelum inkracht, itu kewenangan kepala negara, mutlak dan konstitusional. Artinya, Presiden melihat kasusnya berlatar belakang politis,” ujarnya. Namun, Fickar juga mengingatkan bahwa pemberian abolisi membawa konsekuensi, termasuk perlunya evaluasi terhadap kinerja aparat penegak hukum yang menangani kasus terkait, dalam hal ini Kejaksaan Agung.
Latar Belakang Kasus
Keputusan ini muncul di tengah proses hukum yang sedang dijalani kedua tokoh:
- Tom Lembong: Eks Mendag ini sedang mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Abolisi akan menghentikan proses banding ini.
- Hasto Kristiyanto: Sekjen PDI-P ini juga dalam proses banding atas vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait penetapan anggota legislatif periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Amnesti akan menghapuskan akibat hukum dari vonis tersebut.
Pemberian abolisi dan amnesti ini menandai penggunaan hak prerogatif presiden yang signifikan di awal masa jabatan Presiden Prabowo, dengan dampak langsung pada nasib hukum dua figur politik terkenal. Keppres yang menunggu penerbitan akan menjadi titik akhir proses hukum mereka.
Bagi sobat andi yang tertarik dengan topik seputar politik, dapat membaca buku berjudul “Politik dan Akuntansi Keperilakuan” melalui link dibawah ini.
Baca disini: Politik dan Akuntansi Keperilakuan.