Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengumumkan penghapusan utang untuk 1 juta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan total mencapai Rp10 triliun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Penghapusan ini tidak menggunakan dana dari APBN, melainkan dilakukan melalui penghapusan buku piutang di perbankan.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa tidak semua UMKM akan mendapatkan manfaat dari kebijakan ini. Hanya pelaku UMKM yang memenuhi kriteria tertentu, seperti yang terdampak bencana atau yang beroperasi di sektor pertanian dan perikanan yang tidak mampu membayar, yang akan diakomodasi. Utang yang dihapus dibatasi hingga Rp500 juta untuk usaha dan Rp300 juta untuk individu.
Analis Ronny P. Sasmita berpendapat bahwa penghapusan utang dapat memberikan bantuan bagi UMKM, tetapi harus dilaksanakan dengan prosedur yang tepat untuk menghindari preseden buruk, di mana nasabah merasa tidak perlu membayar utang. Ekonom Achmad Nur Hidayat menambahkan bahwa meskipun kebijakan ini memiliki niat baik, ada risiko kesalahan sasaran yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Untuk mencegah hal tersebut, perlu ditetapkan syarat ketat dalam menentukan penerima manfaat, seperti batasan masa tunggakan dan kepatuhan terhadap kewajiban finansial lainnya. Dengan pendekatan yang hati-hati, diharapkan penghapusan utang ini dapat benar-benar membantu UMKM yang membutuhkan.
Bagi sobat andi yang menyukai topik seputar UMKM, dapat memvaca buku berjudul “KINERJA DAN KEBERLANGSUNGAN UMKM” melalui link dibawah ini.
Baca disini: KINERJA DAN KEBERLANGSUNGAN UMKM.