Jakarta, 6 April 2025 – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk tidak mengkhianati semangat reformasi sekaligus menjelaskan tujuan revisi Undang-Undang TNI 2025 dalam pertemuan eksklusif dengan tujuh jurnalis senior di perpustakaan pribadinya, Minggu (6/4). Pertemuan yang berlangsung hampir empat jam ini digelar secara on the record, memberi keleluasaan wartawan untuk bertanya tanpa batasan.
Prabowo menegaskan bahwa dirinya merupakan bagian dari kelompok ABRI yang mendukung reformasi 1998. “Saya tidak akan mengkhianati reformasi. Catatan sejarah membuktikan posisi saya jelas,” ujarnya, merespons kritik terkait UU TNI 2025. Ia menegaskan, esensi revisi UU tersebut murni untuk memperpanjang batas usia pensiun prajurit TNI, bukan untuk mengembalikan dwifungsi atau agenda politis lain.
“Perpanjangan usia pensiun diperlukan agar TNI bisa berkembang sebagai institusi. Saat ini, pergantian Panglima terlalu sering karena keterbatasan usia, padahal dibutuhkan stabilitas dalam kepemimpinan,” jelasnya.
Menanggapi kekhawatiran publik soal minimnya transparansi pembahasan RUU TNI dan Polri, Prabowo berjanji akan memastikan keterbukaan proses legislasi. “Banyak yang salah paham karena membaca draf tidak resmi. Saya pastikan naskah resmi RUU Polri akan diedarkan berkala agar publik bisa mengawasi,” tegasnya.
Dalam pertemuan yang dihadiri jurnalis seperti Najwa Shihab (Narasi), Lalumara Satriawangsa (TV One), dan Sutta Dharmasuta (Kompas), Prabowo menerapkan aturan unik: tidak ada pertanyaan yang disaring atau dijawab secara off the record. “Tanyakan apa saja, semua bisa dikutip,” ucapnya, menegaskan sikap terbuka pemerintahannya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi penegas bahwa di bawah kepemimpinannya, reformasi tetap menjadi pijakan, meski dengan penyesuaian kebijakan yang dinilai perlu untuk stabilitas institusi strategis seperti TNI.
Bagi sobat andi yang tertarik dengan topik seputar kebijakan pemerintah, dapat membaca buku berjudul “PENGUJIAN PERATURAN KEBIJAKAN DI INDONESIA PROBLEMATIKA, PRAKTIK, DAN BANGUNAN HUKUM” melalui link dibawah ini.
Baca disini: PENGUJIAN PERATURAN KEBIJAKAN DI INDONESIA PROBLEMATIKA, PRAKTIK, DAN BANGUNAN HUKUM.