Praktik intelijen di Indonesia pada era Reformasi dan demokrasi tentunya amat berbeda. Dalam era Orde Baru intelijen tidak hanya membuat produk intelijen, melainkan juga menjadi aparat penindak terkait yang mengerjakan kepentingan rezim penguasa, maka setelah demokrasi intelijen hanya memberikan analisis dan pertimbangan kebijakan kepada presiden atau pejabat tinggi sebagai pengguna informasi intelijen.
Pada masa pemerintahan Orde Baru, intelijen kerap dikenal sebagai “intelijen hitam” yang beroperasi untuk mengatasi ancaman terhadap rezim penguasa. Tak heran pada masa itu kerap terjadi praktek penyimpangan intelijen seperti yang terjadi pada operasi militer Aceh, Timor Timur, Papua, peristiwa malapetaka 15 Januari 1974 (Malari), peristiwa Tanjung Priok 1984, kasus Talangsari di Lampung, kasus penembakan misterius (Markus) pada awal 1980-an, dan ditutup dengan kasus penghilangan aktivis pro-demokrasi sepanjang tahung 1997-1998.
Seiring dengan runtuhnya kekuasaan rezim Orde Baru pada 21 Mei 1998, maka terjadi perubahan politik yang besar melingkupi hampir semua sektor pemerintahan di Indonesia. Salah satu yang dilakukan setelah mengalami demokrasi adalah, mengembalikan paradigma, peran, fungsi, budaya, struktur lembaga-lembaga intelijen yang sesuai dengan prinsip demokratis. Meskipun demikian, akselerasi reformasi intelijen di Indonesia tidak berbanding lurus dengan reformasi aktor-aktor di sektor keamanan lainnya, terutama militer dan kepolisian. Keterlambatan dalam menentukan regulasi intelijen, serta posisi intelijen yang masih bernaung dibawah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), membuat reformasi intelijen mengalami langkah-langkah sulit.
Bagi Sobat Andi yang tertarik tentang informasi Intelijen dalam Pusaran Demokrasi di Indonesia Pasca Orde Baru, Anda dapat mendapatkannya pada link yang tertera di bawah ini.
Sumber: https://andipublisher.com/produk/detail/intelijen-dalam-pusaran-demokrasi-di-indonesia-pasca-orde-baru
Ebook: https://www.google.co.id/books/edition/Intelejen_dalam_Pusaran_Demokrasi_di_Ind/pC1LDwAAQBAJ?hl=id&gbpv=0
Listen on spotify
Latest Posts
- Usai Revisi UU Minerba, Kampus Tak Bisa Lagi Kelola Tambang
- Gunakan Militer, AS Tuntut 50% Mineral Langka Ukraina sebagai ‘Bayaran’ Bantuan
- Israel Bentuk Badan “Relokasi Sukarela”: Kontroversi Rencana Pengosongan Gaza
- Kedatangan Cristiano Ronaldo ke Kupang Indonesia: Dedikasi untuk Kemanusiaan
- Zelensky Tolak Diplomasi AS-Rusia Tanpa Keikutsertaan Ukraina