Penertiban bangunan tidak berizin di kawasan Puncak, khususnya warung makan, menyisakan restoran Asep Stroberi yang menjadi sorotan.
Banyak netizen mempertanyakan mengapa restoran ini tidak dibongkar.
Dalam penertiban tahap kedua, warga beraksi dengan mengarahkan alat berat yang ditujukan untuk membongkar restoran tersebut, menganggapnya juga melanggar izin.
Mereka merasa diperlakukan tidak adil, karena pedagang kecil dibongkar tanpa ampun, sementara restoran besar dibiarkan.
Pemerintah Kabupaten Bogor menjelaskan bahwa Asep Stroberi saat ini sedang dalam proses pengurusan izin. Restoran ini dikelola oleh BUMD Provinsi Jawa Barat dan memiliki alas hak yang jelas.
Namun, PT Jaswita, pengelola restoran, tetap dikenakan denda Rp50 juta karena mendirikan bangunan tanpa izin.
Denda ini dijatuhkan melalui sidang tindak pidana ringan, dan mereka diharuskan untuk mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meskipun restoran tersebut sempat masuk dalam daftar bangunan liar, masih ada kemungkinan untuk memperoleh izin dengan mempertimbangkan status lahan yang ada.
Bagi sobat andi yang menyukai topik seputar perizinan, dapat membaca buku berjudul “PERIZINAN : Problem dan Upaya Pembenahan” melalui link dibawah ini.
Baca disini: PERIZINAN : Problem dan Upaya Pembenahan.