Pemerintah Indonesia sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur regulasi hak cipta jurnalistik atau yang disebut dengan Publisher Rights. Secara garis besar, peraturan tersebut berisi regulasi yang menuntut tanggung jawab platform digital global untuk memberi nilai ekonomi atas konten atau berita yang disebarkan melalui platform eksternal.
Tidak dapat dipungkiri bahwa era digital saat ini memberi pengaruh yang sangat besar terhadap eksistensi media massa. Ditemukan ada banyak pihak eksternal seperti mesin pencari, media sosial, news aggregator, yang dengan bebas menggunakan konten atau berita tanpa ada aturan pembagian hasil.
Presiden Jokowi menyampaikan perhatiannya terhadap nasib industri media konvensional dalam menghadapi era disrupsi teknologi. Melalui peringatan Hari Pers Nasional Rabu (9/2/2022) lalu, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada seluruh pihak terkait untuk segera menyelesaikan pembahasan regulasi Publisher Right pada bulan Maret 2023.
Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Agus Sudibyo mengatakan bahwa, diperlukan payung hukum atau regulasi yang mengatur keberlangsungan media tanah air. Apabila regulasi ini berhasil dijalankan, maka akan tercipta kolaborasi yang saling menguntungkan antara media, publisher, dan platform global.
Pihak yang diberikan wewenang untuk merancang regulasi Publisher Right diantaranya, Dewan Pers dan konstituennya seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan beberapa pihak terkait lainnya. (chg)