Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 pada 18 Oktober 2024. Peraturan ini mengatur mengenai Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Aturan ini menjadi landasan bagi pemerintahan Prabowo Subianto dalam mengangkat jajaran penasihat dan utusan khusus, termasuk tokoh-tokoh terkenal seperti Raffi Ahmad, Luhut Binsar Pandjaitan, dan Miftah Maulana (Gus Miftah).
Dalam peraturan ini, dijelaskan bahwa Penasihat Khusus dan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk membantu kelancaran tugas Presiden dengan melaksanakan tugas tertentu di luar struktur kementerian. Keduanya langsung bertanggung jawab kepada Presiden, dan laporan mengenai pelaksanaan tugas mereka dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Sementara itu, Staf Khusus juga memiliki tanggung jawab yang serupa, namun secara administratif mereka bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet dan dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Khusus yang diangkat oleh Presiden. Dalam menjalankan tugas, baik Staf Khusus maupun Utusan Khusus diharuskan menerapkan prinsip koordinasi dan integrasi yang baik dengan instansi pemerintah lainnya.
Daftar Utusan Khusus Presiden dalam kabinet Prabowo mencakup:
– Muhamad Mardiono: Bidang Ketahanan Pangan
– Setiawan Ichlas: Bidang Ekonomi dan Perbankan
– Miftah Maulana: Bidang Kerukunan Beragama
– Raffi Ahmad: Bidang Pembinaan Generasi Muda
– Ahmad Ridha Sabana: Bidang UMKM dan Ekonomi Kreatif
– Mari Elka Pangestu: Bidang Perdagangan
– Zita Anjani: Bidang Pariwisata
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat memperkuat struktur pemerintahan dan meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan tugas-tugas negara.
Bagi sobat andi yang menyukai topik seputar metode dalam pengambilan keputusan, dapat membaca buku berjudul “Manajemen Model Pada Sistem Pendukung Keputusan” melalui link dibawah ini.
Baca disini: Manajemen Model Pada Sistem Pendukung Keputusan.