Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap fakta mengejutkan terkait penyalahgunaan bantuan sosial (bansos). Lebih dari 100 penerima bansos teridentifikasi terlibat dalam pendanaan terorisme. Temuan ini disampaikan langsung oleh Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam rapat di Gedung DPR pada Kamis (10/7).
“Lebih dari 100 orang, berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka, teridentifikasi terkait kegiatan pendanaan terorisme,” tegas Ivan saat menyampaikan paparannya.
Tak Hanya Terorisme, Judi Online Juga Marak
Masalahnya tidak berhenti di situ. Ivan juga membenarkan data Kementerian Sosial (Kemensos) yang menunjukkan keterlibatan 571 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos dalam judi online (judol). Selain kedua tindakan tersebut, PPATK juga menemukan penerima bansos yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, meskipun jumlah pastinya belum diungkap.
Pencocokan Data Ungkap Transaksi Besar
Ivan menjelaskan bahwa PPATK melakukan pencocokan data penerima bansos dari Kemensos dengan data rekening yang terlibat dalam tiga aktivitas ilegal: judol, pendanaan terorisme, dan korupsi. “Kami mencocokkan NIK penerima bansos dari Kemensos dengan NIK yang terkait judol, korupsi, maupun pembiayaan terorisme,” ujarnya.
Khusus untuk judi online, nilai transaksinya disebutkan mencapai angka yang hampir menyentuh Rp 1 triliun. Namun, Ivan memilih tidak membeberkan besaran transaksi yang terkait dengan pendanaan terorisme dan korupsi.
Konfirmasi dari Kemensos dan Skala Masalah
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sebelumnya telah mengonfirmasi upaya pencocokan data tersebut. Pihaknya mencocokkan 28,4 juta NIK penerima bansos dengan data 9,7 juta pemain judol yang dimiliki PPATK.
“Ditengarai oleh PPATK sebagai pemain judol ada 571.410 KPM yang NIK-nya sama,” jelas Saifullah dalam Rakornas Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Jakarta, Selasa (8/7). Angka ini setara dengan 2% dari total penerima bansos 2024, dan itu baru berdasarkan data dari satu bank BUMN saja.
Para penerima bansos yang terlibat judol ini diduga melakukan sekitar 7,5 juta transaksi, dengan total nilai fantastis mencapai Rp 957 miliar.
Temuan PPATK ini menyoroti kerentanan sistem bansos terhadap penyalahgunaan untuk aktivitas ilegal berskala besar, mulai dari pendanaan terorisme, judi online, hingga korupsi. Pemerintah dituntut untuk memperketat pengawasan dan mekanisme verifikasi penerima bansos guna mencegah penyimpangan serupa di masa depan.
Bagi sobat andi yang tertarik dengan topik seputar judi online, dapat membaca buku berjudul “Berpisah dengan Judi Online: Menciptakan Kehidupan yang Penuh Makna dan Kebahagiaan” melalui link dibawah ini.
Baca disini: Berpisah dengan Judi Online: Menciptakan Kehidupan yang Penuh Makna dan Kebahagiaan.