Amnesty International mengumumkan bahwa Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, kini resmi menjadi buronan setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menerbitkan surat perintah penangkapan terhadapnya dan mantan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant. Pengeluaran surat perintah ini terkait dengan agresi pasukan Zionis di Palestina, di mana keduanya diduga terlibat dalam kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Sekretaris Jenderal Amnesty, Agnes Callamard, menegaskan pentingnya negara-negara anggota ICC untuk menangkap Netanyahu dan Gallant, serta menyerahkan mereka ke pengadilan. Ia menambahkan bahwa langkah ICC membatasi pergerakan mereka, karena 124 negara anggota ICC diharuskan untuk menegakkan surat perintah tersebut.
Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa, Joseph Borrell, juga menekankan bahwa keputusan ICC bersifat mengikat dan harus dihormati oleh semua negara, termasuk anggota Uni Eropa. Surat perintah ini mencakup tuduhan serius, termasuk penggunaan kelaparan sebagai metode peperangan dan tindakan tidak manusiawi lainnya.
Selain Netanyahu dan Gallant, ICC juga mengeluarkan surat penangkapan terhadap pemimpin Hamas, Ibrahim Al-Masri, terkait dugaan kejahatan perang, termasuk pembunuhan massal dan penyanderaan selama serangan 7 Oktober 2023 yang memicu konflik di Gaza. Pihak penuntut mengindikasikan akan terus mengumpulkan informasi terkait kasus ini.
Bagi sobat andi yang menyukai topik seputar hukum internasional, dapat membaca buku “Hukum Pidana Internasional” melalui link dibawah ini.
Baca disini: Hukum Pidana Internasional.