Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi melaporkan empat tokoh ke Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025), atas dugaan penghasutan terkait isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keempat terlapor berinisial RS (Roy Suryo), RSM (Rismon Sianipar), RF (Rizal Fadillah), dan TT (Tifauzia Tyassuma) diduga melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum. Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah, menyatakan bahwa salah satu terlapor merupakan mantan menteri, meski tidak menyebutkan secara eksplisit.
Laporan tersebut dilengkapi bukti berupa pernyataan lisan, tulisan, dan rekaman digital yang dinilai memicu keresahan. Rusdiansyah mencontohkan aksi penggerudukan ke Universitas Gadjah Mada (UGM) dan kediaman Jokowi di Solo sebagai dampak dari narasi provokatif para terlapor. “Kami juga melampirkan kesaksian warga yang terpengaruh isu ini,” ujar Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan, menegaskan urgensi penanganan cepat oleh pihak berwajib.
Andi menyoroti lambatnya respons hukum terhadap kasus ini. Menurutnya, tuduhan ijazah palsu yang tidak berdasar seharusnya bisa langsung diproses tanpa menunggu laporan formal. “Ini delik biasa yang jelas-jelas meresahkan masyarakat,” tegasnya. Hingga kini, polisi belum memberikan keterangan resmi, sementara pelapor berharap kasus ini menjadi pembelajaran untuk menangkal disinformasi yang memicu polarisasi.
Isu ijazah palsu Jokowi awalnya mencuat melalui analisis digital oleh Rismon Sianipar dan pernyataan kontroversial Roy Suryo. Meski UGM dan Istana telah membantah tudingan tersebut, narasi ini terus menyebar di media sosial. Laporan ini menjadi ujian bagi penegakan hukum dalam menangani kasus hoaks yang melibatkan tokoh publik, sekaligus upaya meredam gejolak sosial akibat politisasi isu sensitif.
Bagi sobat andi yang tertarik dengan topik seputar hukum peradilan, dapat membaca buku berjudul “Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara” melalui link dibawah ini.
Baca disini: Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.