Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan hasil rekapitulasi pemilihan umum baik pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) 2024 yang dilangsungkan pada hari ini, Rabu (20/3/2024).
Rincian perhitungan KPU tentang suara sah dalam rekapitulasi Pilpres 2024 sejumlah 164.270.475 suara dengan perolehan masing-masing calon presiden sebagai berikut:
- Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming memperoleh 96.214.691 suara
- Anies – Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara
- Ganjar Pranowo-Mahfud MD memperoleh 27.050.878 suara
Dengan hasil tersebut Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo dan Gibran sebagai pemenang Pemilihan Umum Presiden Republik Indonesia periode 2024.
Prabowo-Gibran berhasil memperoleh kemenangan di 36 provinsi, pasangan Anies-Muhaimin berhasil menang di dua provinsi, sementara pasangan urut nomor 3 Ganjar-Mahfud MD tidak berhasil memperoleh kemenangan mutlak di provinsi mana pun.
Dengan demikian, berdasarkan peraturan yang tertuang dalam pasal 416 pasangan Prabowo-Gibran berhasil menang pemilihan presiden dengan satu putaran karena berhasil memperoleh lebih dari 50% dari jumlah suara dalam Pemilihan Presiden dan Wakil presiden, 20% suara di setiap provinsi yang tersebar lebih dari setengah jumlah provinsi di seluruh Indonesia.