Bar yang kita kenal dewasa ini pada awalnya berasal dari Amerika Utara kira-kira 300 tahun yang lalu. Ketika itu pada setiap bar umumnya dilengkapi dengan counter yang terbuat dari kayu yang kuat. Counter tersebut berfungsi sebagai barrier yang artinya penghalang/pembatas. Dari sinilah muncul istilah bar yang diambil dari kata barrier.
Ketika itu barrier tersebut memiliki fungsi utama sebagai pemisah antara bar customers dan bar man atau bartender, belum berfungsi sebagai tempat meletakkan minuman pesanan tamu seperti sekarang ini, sehingga para bar customer umumnya menikmati minuman pesanannya sambil berdiri dan memegang gelas minumannya.
Dewasa ini barrier tersebut lebih dikenal dengan istilah bar counter. Bar counter yang pada awalnya hanya berfungsi sebagai penghalang/pembatas bar customer, telah dirancang sedemikian rupa sehingga bersifat lebih multiguna dari sebelumnya, yaitu:
• Sebagai tempat menikmati minuman
• Sebagai dekorasi bar
• Sebagai “Special Store”
• Sebagai tempat berlindung
Di Indonesia pengertian tentang bar secara yuridis formal terdapat pada peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1979 Pasal 1 Sub j, yang bunyinya adalah sebagai berikut: “Bar adalah setiap usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menjual berbagai jenis minuman terutama “alcoholic beverages”, termasuk pula “mixed drink” di tempat usahanya, untuk para tamunya.”
Pada ketentuan ini pula dipaparkan bahwa usaha bar harus memenuhi aspek-aspek sebagai berikut:
- Aspek bangunan
- Aspek bentuk usaha
- Aspek pengelolaan
- Aspek tempat minum
- Aspek usaha pokok
- Aspek hasil produksi
- Aspek jam kerja
Bagi Sobat Andi yang membutuhkan informasi lengkap tentang “Bartending & Mixology”, Anda dapat menemukannya pada link yang tertera dibawah ini.
Sumber : “Bartending & Mixology”