Hari Valentine dirayakan pada tanggal 14 Februari setiap tahunnya sebagai peringatan hari kasih sayang. Momen ini umumnya dimanfaatkan untuk mengungkapkan perasaan kepada orang-orang terkasih, baik itu pacar, teman, orang tua, kolega, maupun keluarga besar. Namun ada beberapa fakta menarik yang harus Anda ketahui tentang hari Valentine, diantaranya:
- Sejarah Terjadinya Hari Valentine
Beberapa sumber mengatakan Hari Valentine diambil dari nama seorang Santo yakni St. Valentine dari Roma. Santo Valentine menjadi inspirasi hari valentine karena ia pernah memperjuangkan pernikahan yang ilegal dalam semangat cinta yang dianggap salah oleh Kaisar Claudius II, dimana pelanggaran ini membuat Santo Valentine dijatuhi hukuman mati. - Hubungan Hari Valentine dengan Festival Pagan Kuno
Tidak sedikit pula sejarawan yang percaya bahwa akar dari hari valentine adalah perayaan festival kesuburan yang dilakukan setiap 15 Februari oleh masyarakat Romawi kuno. - Penetapan Hari Valentine
Pada Abad ke-5, Paus Gelasius adalah sosok yang menyatakan bahwa tanggal 14 Februari sebagai “Hari Peringatan St. Valentine”, dan terus mengalami perkembangan pada abad pertengahan menjadi hari yang dikaitkan dengan cinta dan romansa. - Tradisi Memberi Bunga
Memberikan bunga pada hari Valentine dimulai pada abad ke-17. Pemberian bunga dipopulerkan oleh Raja Charles II dari Swedia yang kemudian memperkenalkan tradisi tersebut ke Eropa. - Warna Bunga dan Maknanya
Pada umumnya bunga yang dipakai sebagai hadiah hari valentine adalah mawar berwarna merah, putih, dan ungu. Bunga mawar merah melambangkan kebahagiaan, bunga putih memiliki arti simpati, dan ungu menandakan kesetiaan. (chg)
Listen on spotify
Latest Posts
- 5 Infrastruktur Strategis Diresmikan, Prabowo Perkuat Konektivitas Nasional
- RS Jantung Tercanggih di Jateng, Prabowo: Warga Tak Perlu Lagi Berobat ke Luar Negeri
- KUHAP Baru Selamatkan Roy Suryo Cs dari Ancaman Penjara?
- Ketum Jokowi Mania Sebut Percuma Tunjukkan Ijazah, Roy Suryo Takkan Percaya
- Momentum Purbaya Bersih-Bersih Institusi Pajak